Arsitektur
adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan
lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu :
firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan
venusitas (keindahan atau estetika).
Hukum
Pranata Pembangunan
·
Penjelasan
1. Pranata
ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian
individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi
individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi
individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi
dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok
adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan
dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam
proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan
antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat
independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.
2.
Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma
perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia
untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
Kegiatan
pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal,
dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses
perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses
perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara
pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan,
pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan
bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam
kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman
tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar
pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk
memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan
untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui
pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi
yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus
masing-masing.
Didalam
proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara
teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya
secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk
istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas
sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda
menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang
kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola
susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika
adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman,
dan keindahan.
Sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam
pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia
juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalahnya adalah persoalan
mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi
lainnya. Masalah kepranataan ini menjadi penting karena beberapa hal akan
menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya
kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi
penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi
berlebihan.
Dalam
penciptaan ruang bangunan dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang
terlibat dan berinteraksi, yaitu pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya. Keterkaitan antar aktor
dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan,
baik yang disebabkan oleh internal didalamnya atau eksternal dari luar dari
ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut
mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang
akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.
Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut
juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik,
perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak
terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki
batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Lebih
jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya.
Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan
keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut.
Sedikit
pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila
pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori
sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, sistem sederhana memiliki
karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
1) Jumlah unsur/pihak terlibat sedikit dan interaksinya jelas
2) Atribut dan aturan telah diatur oleh aturan tertentu
3) Sistem berfungsi terkendali oleh waktu (memiliki durasi waktu yang jelas)
4) Sub sistem tidak diturunkan dari tujuannya (goals)
5) Perilaku sistem dapat diprediksi
Sedangkan
untuk sistem yang komplek memiliki karakter sebagai berikut :
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
1) Jumlah unsur/pihak terlibat banyak dan interkasi tidak jelas (tumpang tindih)
2) Atribut dan aturan diatur atas kesepakatan kontrak
3) Sistem berfungsi tidak terkendali oleh waktu
4) Sub sistem diturunkan dari bagian-bagian tertentu
5) Perilaku sistem tidak dapat diprediksi
Suatu
sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem
kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat
diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak
(pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan
jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Secara
matriks dapat dikelompokan tipe sistem yang didasarkan atas permasalahannya
sebagai berikut,
Atas
dasar penggolongan tipe ideal suatu
sistem dalam konteks permasalahannya maka pranata pembangunan sebagai suatu
sistem yang terjadi di lingkungan bidang arsitektur dapat disebut pada tipe
“simple-pluralist”. Simple karena unsur utama terkait ada tiga, yaitu : pemilik
(owner), perancang/pengawas (designer/supervise), dan pelaksana (contractor)
dan jumlah sedikit. Pihak atau partisipan adalah jamak, karena memiliki
karakter berbeda dan bentuk organisasi berbeda pula. Ada kultur berbeda pula
pada masing-masing peran, pemilik memiliki atribut yang spesifik, perancang
memiliki atribut yang khusus pula, dan kontraktor juga memiliki atribut berbeda.
Masing-masing berbeda dan berkumpul dalam satu kelompok yang memiliki latar
belakang berbeda maka dapat dikatakan jamak.
·
Pranata Pembangunan Bidang Arsitektur (Gedung/Bangunan)
Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum
dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu
sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan
kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak
atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.
Elemen
kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal
formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak
terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan
merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan
lainnya memiliki hubungan keterikatan.
Ada lima
tahapan untuk memahami proses kebijakan publik itu agar dapat berjalan sesuai
dengan tujuannya, yaitu tahap agenda permasalahan, tahap formulasi kebijakan, tahap
adopsi, tahap implementasi, dan tahap evaluasi. Kenyataan yang terjadi
antara kebijakan yang dikeluarkan dengan hasil yang akan diharapkan terdapat
penyimpangan, terdapat penyalahgunaan, dan terdapat inkonsistensi.
Sumber..
http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html